Hukum Ramalan Bintang
HUKUM RAMALAN BINTANG
Pertanyaan
Assalamu ‘alaikum. Saya tahu bahwa membaca ramalan bintang adalah haram dan termasuk upaya menyingkap keghaiban yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya Allah yang dapat mengetahui masa depan kita. Dengan alasan itulah saya meninggalkan kebiasaan membaca ramalan bintang. Namun sebenarnya mentakwil mimpi itu sendiri boleh atau tidak? Saya pernah bermimpi bahwa saya sudah selesai menghafal Al-Qur’an. Saya juga pernah bermimpi bahwa salah seorang bibi saya dari pihak ibu yang biasa makan kepiting laut dengan gulai kari, tiba-tiba memeluk saya? Dalam internet terdapat satu situs tentang tafsir mimpi. Saya sendiri membaca di situ tafsir dari sambaran adalah bahwa saya akan menghadapi situasi yang sulit bagi diri saya. Sementara arti pelukan yang saya dapatkan dalam mimpi kedua saya itu sendiri adalah bahwa saya akan kehilangan orang yang meminang saya. Apakah semua tafsir itu benar? Bolehkan saya bersandar pada penafsiran seperti itu? Semoga Allah memberikan kepada Syaikh kebaikan yang banyak.
Jawaban
Alhamdulillah.
Yang disebut sebagai ilmu Astrologi (ramalan bintang), ramalan nasib dan rezeki termasuk amalan jahiliyyah yang telah dibatalkan oleh Islam, dengan penjelasan bahwa itu termasuk perbuatan syirik, karena mengandung ketergantungan kepada selain Allah dan keyakinan adanya manfaat dan mudharrat dari selain Allah, serta kepercayaan terhadap para peramal dan tukang nujum yang mengaku mengetahui ilmu ghaib secara dusta dan membual belaka. Tujuannya adalah untuk mengeruk uang orang banyak dan merubah keyakinan mereka.
Dalilnya adalah riwayat Abu Dawud dalam Sunan-nya dengan sanad yang shahih
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ “ مَنِ اقْتَبَسَ عِلْمًا مِنَ النُّجُومِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa yang mempelajari ilmu dari bintang-bintang, berarti telah mempelajari salah satu cabang dari ilmu sihir. Semakin bertambah ilmunya, semakin dalam ia mempelajari sihir tersebut.”
Demikian juga riwayat Al-Bazzar dengan sanad yang bagus
عن عمران بن حصين عن رسول الله صلى الله عليه وسلم أنه قال : لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ
Dari Imran bin Hushain, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kita orang yang meramal atau minta diramalkan, orang yang berdukun atau minta didukunkan, orang yang menggunakan sihir (santet) atau mengambil faidah dari ilmu santet.”
Maka siapa saja yang mengaku mengetahui perihal ghaib bisa termasuk tukang nujum, atau yang sejenis itu. Karena Allah telah merahasiakan ilmu ghaib. Sebagaimana firman Allah:
قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ ۚ
“Katakanlah, tidak ada yang mengetahui keghaiban di langit dan di bumi melainkan Allah..”[An-Naml/27:65]
Nasihat saya kepada siapa saja yang memiliki ketergantungan dengan hal-hal semacam itu agar bertaubat kepada Allah dan memohon ampunan kepada-Nya. Hendaknya mereka hanya bersandar dan bertawakkal kepada Allah semata dalam segala urusan, dengan tetap berikhtiyar secara benar menurut aturan syariat yang dibolehkan dan bersifat kongkrit. Hendaknya mereka meninggalkan berbagai urusan jahiliyyah ini, dan menjauhkan diri darinya serta menjaga diri dari para pelakunya, jangan sampai membenarkan ucapan mereka demi ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan demi menjaga akidah dan agama mereka.
Refrensi: Kami Menukilnya Dari Majmu’ Al-Fatawa Dari Syaikh Abdul Aziz II : 123 Dengan Sedikit Perubahan Redaksi
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3319-hukum-ramalan-bintang.html